Izin Mendirikan Bangunan - The EdGe - img

Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Posted on

Izin Mendirikan Bangunan - The EdGe - img

Pernah mendengar tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)? Mengapa perlu IMB? Kapan kita membutuhkan IMB? Bagaimana cara mengurus IMB? Semua pertanyaan itu akan terjawab dalam artikel dari The EdGe ini.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan sebagai keabsahan sebuah bangunan terhadap lingkungan sekitar. Bangunan yang tidak dilengkapi IMB terancam dibongkar oleh pemerintah setempat.

Sebelum membangun atau merenovasi rumah, Anda sebagai pemilik rumah wajib mengurus  Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan.

Di dalamnya sudah termasuk izin kelayakan membangun bangunan. Jadi, jika Anda berencana untuk membangun rumah, Anda harus memastikan untuk mengurus IMB rumah tinggal dan bangunan baru.

IMB diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan tanah. Dengan memiliki IMB pada sebuah bangunan, diharapkan tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan. Jika sebuah bangunan tidak dilengkapi IMB disebabkan kelalaian Anda, maka bisa terancam dibongkar oleh pemerintah setempat.

Pengurusan IMB tak hanya untuk kepentingan membangun dan merenovasi rumah. Mengurus IMB secara bertahap juga penting dipahami. Apalagi jika Anda berniat melakukan pembelian properti atau melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dengan mengetahui cara mengurus IMB yang baik dan benar, akan membantu Anda melancarkan urusan proses pengajuan KPR kepada bank yang dituju. Meskipun termasuk kewajiban yang harus dipenuhi ketika membangun atau merenovasi rumah, kenyataannya banyak warga yang enggan mengurus IMB.

Selama ini, banyak yang mengira prosedur pengurusan IMB rumah bangunan baru berbelit-belit dan rumit. Namun, ternyata sebenarnya tidak sesulit itu. Mau tahu cara mengurus IMB yang benar? Berikut ini pemaparannya:

A. Mengurus IMB Bangunan/Rumah Baru

Syarat yang harus disiapkan untuk pengajuan pengurusan IMB bangunan rumah baru yaitu:

1. Syarat Administrasi.

a. Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,-

b. Fotokopi bukti kepemilikan tanah.

Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau  dimiliki tidak dalam sengketa.

c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon sebanyak satu lembar. Bagi pemohon berbadan hukum dilampirkan akta pendirian usaha. Jika tidak diurus sendiri maka wajib melampirkan surat kuasa kepada yang diwakilkan dengan dilengkapi fotokopi KTP.

d. Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.

e. Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. (khusus untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil).

f. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.

g. Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB).

h. Formulir permohonan yang telah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

i. Dilampiri Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.

j. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.

 

2. Syarat Teknis

a. Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).

b. Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.

c. Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.

d. Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.

 

Langkah selanjutnya jika semua dokumen seperti disebutkan di atas telah dilengkapi semua, maka Anda bisa langsung mendatangi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di masing-masing wilayah. Lama waktu yang diperlukan untuk mengurus pembuatan IMB berkisar antara 20-21 hari.

Jika rumah yang hendak dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka pengurusannya bisa langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan tersebut. Langkah selanjutnya, Anda harus mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah.

Sekitar satu minggu kemudian akan datang petugas pengukur tanah sekaligus membuat gambar denah rumah Anda. Setelah itu, gambar denah yang sudah berupa blueprint akan dijadikan dasar untuk pembuatan IMB. Terdapat perbedaan biaya cara mengurus IMB tergantung kebijakan di setiap kota, kabupaten dan daerah.

 

B. Biaya Mengurus IMB

Perhitungan biaya mengurus IMB harus memperhatikan beberapa poin, yaitu:

  1. Luas bangunan.
  2. Indeks konstruksi.
  3. Indeks fungsi (untuk membedakan fungsi bangunan, apakah untuk hunian, usaha atau keagamaan).
  4. Indeks lokasi.
  5. Tarif dasar.

 

Untuk menghitung biaya IMB rumah bangunan baru, dapat menggunakan rumusan sebagai berikut. Rumusnya yaitu tarif dasar masing-masing daerah dikalikan indeks fungsi, indeks lokasi, indeks konstruksi, dan terakhir dikalikan luas bangunan. Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB saat ini minimal sekitar Rp2.500 per meter persegi untuk bangunan pagar pembatas hingga Rp750.000 per meter persegi atau lebih untuk konstruksi seperti menara.

Setelah memenuhi syarat administrasi untuk pengurusan IMB bangunan baru, Anda bisa langsung mengajukan permohonan IMB kepada pemerintah daerah yang bersangkutan. Lalu, setelah mengisi formulir permohonan IMB, Anda harus membayar biaya pengukuran yang nilainya tidak sama di tiap daerah.

Selanjutnya Surat Izin Pengukuran (SIP) biasanya diterbitkan dalam waktu satu minggu sejak kita mengajukan permohonan. Jika Izin Pengukuran (IP) sudah diterbitkan maka proses pengukuran sudah boleh dilakukan. Anda bisa meminta persetujuan atas gambar konstruksi bangunan usai proses pengukuran dilakukan. Jika gambar konstruksi bangunan disetujui, gambar tersebut dapat dijadikan blueprint untuk acuan pembangunan.

Kemudian jika sudah diterbitkan Izin Pembangunan (IP), maka Anda sudah boleh mulai melakukan proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB sekitar 20-21 hari kerja. IMB memiliki masa berlaku selama satu tahun.

Bentuk fisik IMB terdiri dari beberapa lembar surat atau bahkan cukup satu lembar. Di dalamnya tertera informasi atau pernyataan yang menyebutkan turunnya izin mendirikan bangunan dari pemerintah setempat kepada pemohon IMB. Di dalam surat IMB akan dicatat informasi lengkap pemohon, luas bangunan beserta batas-batasnya, dan juga status tanah yang dijadikan obyek IMB. Kemudian, pihak pemerintah sebagai pemberi izin akan menyertakan informasi mengenai bangunan yang akan dibangun seperti spesifikasi lengkap dan alamatnya.

Jika IMB sudah terbit, Anda dapat mengajukan permohonan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah tinggal.

 

Sumber: Indonesia

 

Khusus untuk wilayah Surabaya:

Dasar Hukum
•Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
•Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
•Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
•Perda No. 5 tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya
•Perda No. 7  tahun 2009 tentang Bangunan, yang dirubah dengan Perda No. 6  tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda No. 7 Th. 2009 tentang Bangunan
•Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman
•Perda No. 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, yang dirubah dengan Perda No. 9  tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda No. 12 Th. 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
•Perda No. 12 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014 – 2034
•Peraturan Walikota No. 28 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik di Kota Surabaya, yang dirubah sebagian dengan Peraturan Walikota No. 43 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik di Kota Surabaya
•Peraturan Walikota No. 55 tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Integrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya
•Peraturan Walikota No. 58 tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan
•Peraturan Walikota No. 6 tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
•Peraturan Walikota No. 51 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan
•Peraturan Walikota No. 52 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Pendirian Bangunan di Kota Surabaya
Jenis Penggunaan BangunanPerwali 13/2018
Rumah Tinggal non tingkat1 (satu) hari kerja
Rumah Tinggal bertingkat1 (satu) hari kerja
Non Rumah Tinggal3 (tiga) hari kerja

Persyaratan yang diperlukan :
  1. Persyaratan Administratif
    1. fotokopi SKRK/Rencana Tapak dan/atau IMB beserta lampiran gambar IMB yang telah diterbitkan sebelumnya jika bangunan telah memiliki IMB;
    2. fotokopi KTP Pemohon dan/atau pemilik tanah atau fotokopi akta pendirian badan hukum dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan;
    3. surat kuasa dengan dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan;
    4. fotokopi tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah;
    5. Surat pernyataan pertanggungjawaban pendirian bangunan;
    6. foto lokasi persil yang diajukan IMB.
  2. Persyaratan Teknisa. RT SEDERHANA
    1. fotokopi Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran
    2. Gambar CAD/sketsa bangunan : (situasi, denah lantai, gambar arsitektur lengkap sesuai rekom cagar budaya)
  3. Persyaratan Teknisb. RT TIDAK SEDERHANA
    1. fotokopi Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran
    2. Gambar CAD :
    3. gambar situasi (skala 1 : 1000 / 1 : 500);
    4. gambar denah (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    5. gambar tampak menghadap jalan (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    6. gambar tampak atas atap (skala 1 : 100 / 1: 200);
    7. gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    8. gambar rencana sanitasi (skala 1 : 100 / 1 : 200)
    9. Untuk RT > 2 lantai dan/atau berstruktur utama baja :
    10. perhitungan struktur yang ditandatangani oleh perencana;
    11. gambar struktur dan detailnya yang ditandatangani oleh perencana.
  4. Persyaratan Teknisc. RT PENGEMBANG– fotokopi Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran
    1. Gambar CAD :
    2. gambar situasi (skala 1 : 1000 / 1 : 500);
    3. gambar denah (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    4. gambar tampak menghadap jalan (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    5. gambar tampak atas atap (skala 1 : 100 / 1: 200);
    6. gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    7. gambar rencana sanitasi (skala 1 : 100 / 1 : 200)

    – Untuk RT > 2 lantai dan/atau berstruktur utama baja :

    1. perhitungan struktur yang ditandatangani oleh perencana;
    2. gambar struktur dan detailnya yang ditandatangani oleh perencana.
    3. BAST PSU,
    4. SPPL atau Izin Lingkungan beserta lampiran,
    5. rekom drainase,
    6. rekom lalin
  5. Persyaratan Teknisd. USAHA MIKRO
    1. fotokopi Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran
    2. Gambar CAD :
    3. gambar situasi (skala 1 : 1000 / 1 : 500);
    4. gambar denah (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    5. gambar tampak menghadap jalan (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    6. gambar tampak atas atap (skala 1 : 100 / 1: 200);
    7. gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    8. gambar rencana sanitasi (skala 1 : 100 / 1 : 200)
    9. Untuk NRT > 500 m² atau > 2 lantai atau berstruktur utama baja :
    10. perhitungan struktur yang ditandatangani oleh perencana;
    11. gambar struktur dan detailnya yang ditandatangani oleh perencana.
    12. SPPL atau Izin Lingkungan beserta lampiran,
    13. rekom drainase,
    14. rekom lalin
    15. Surat Pernyataan dari pemohon bermaterai cukup apabila IMB yang dimohonkan merupakan bangunan dengan guna usaha mikro.
  6. Persyaratan Teknise. NRT
    1. fotokopi Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran
    2. Gambar CAD :
    3. gambar situasi (skala 1 : 1000 / 1 : 500);
    4. gambar denah (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    5. gambar tampak menghadap jalan (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    6. gambar tampak atas atap (skala 1 : 100 / 1: 200);
    7. gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    8. gambar rencana sanitasi (skala 1 : 100 / 1 : 200)
    9. Untuk NRT > 500 m² atau > 2 lantai atau berstruktur utama baja :
    10. perhitungan struktur yang ditandatangani oleh perencana;
    11. gambar struktur dan detailnya yang ditandatangani oleh perencana.
    12. SPPL atau Izin Lingkungan beserta lampiran,
    13. rekom drainase,
    14. rekom lalin
  7. Persyaratan Teknisf. NRT PENGEMBANG
    1. fotokopi Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran
    2. Gambar CAD :
    3. gambar situasi (skala 1 : 1000 / 1 : 500);
    4. gambar denah (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    5. gambar tampak menghadap jalan (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    6. gambar tampak atas atap (skala 1 : 100 / 1: 200);
    7. gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    8. gambar rencana sanitasi (skala 1 : 100 / 1 : 200)
    9. Untuk NRT > 500 m² atau > 2 lantai atau berstruktur utama baja :
    10. perhitungan struktur yang ditandatangani oleh perencana;
    11. gambar struktur dan detailnya yang ditandatangani oleh perencana.
    12. SPPL atau Izin Lingkungan beserta lampiran,
    13. rekom drainase,
    14. rekom lalin
    15. BAST PSU
  8. Persyaratan Teknisg. BANGUNAN GEDUNG KHUSUS
    1. fotokopi Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran
    2. Gambar CAD :
    3. gambar situasi (skala 1 : 1000 / 1 : 500);
    4. gambar denah (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    5. gambar tampak menghadap jalan (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    6. gambar tampak atas atap (skala 1 : 100 / 1: 200);
    7. gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1 : 100 / 1 : 200);
    8. gambar rencana sanitasi (skala 1 : 100 / 1 : 200)
    9. gambar dan perhitungan struktur;
    10. gambar skematik dan analisa Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP)

    yang sesuai dengan rekomendasi apabila bangunan yang dimohonkan wajib memiliki rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku

    1. BAST PSU;
    2. SPPL atau Izin Lingkungan beserta lampiran,
    3. rekom drainase,
    4. rekom lalin
  9. Persyaratan Teknish. BANGUNAN BUKAN GEDUNG
    1. fotokopi Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran
    2. Gambar CAD :
    3. gambar situasi (skala 1:1000/ 1:500);
    4. gambar denah (skala 1:100/1:200);
    5. gambar tampak menghadap jalan (skala 1:100/1:200);
    6. gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1:100/1:200);
    7. gambar rekomendasi teknis sesuai ketentuan yang berlaku (skala 1:100/1:200).

    yang sesuai dengan rekomendasi apabila bangunan yang dimohonkan wajib memiliki rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

    • – gambar dan perhitungan struktur untuk bangunan bukan gedung dengan konstruksi beton bertulang dan/atau baja :
    • – perhitungan struktur yang ditandatangani oleh perencana;
    • – gambar struktur dan detailnya yang ditandatangani oleh perencana.
    • – SPPL atau Izin Lingkungan beserta lampiran,
    • – rekom drainase
    • – rekom lalin

 

 

Sumber: Pemkot Surabaya

 

Selain memperhatikan IMB, ada lagi yang perlu Anda pahami soal urusan pajak dan biaya lain dalam transaksi jual-beli properti.

Kalau masih bingung, kontak tim The EdGe yang akan membantu Anda. Klik untuk kirim pesan via WhatsApp.