Tips Cara yang harus dilakukan jika Sertifikat Rumah hilang
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997, sertifikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis atas tanah, sepanjang data fisik dan yuridis tersebut sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanahnya. Namun, jika sertifikat hak atas tanah itu hilang, apakah pemegang haknya juga kehilangan hak atas tanahnya?
Sertifikat hak atas tanah merupakan alat bukti kuat bagi pemegang hak atas tanah, tidak berarti hilangnya sertifikat tersebut membuat si pemegang hak kehilangan haknya. Terhadap sertifikat hak atas tanah yang hilang, pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat hilang itu ke kantor pertanahan setempat. Atas permohonan itu, pemegang hak atas tanah dapat menerima sertifikat pengganti. Ikuti 5 Cara berikut ini . yaitu :
1.Pemegang hak atas tanah
Permohonan sertifikat pengganti hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam dalam buku tanah yang ada di kantor pertanahan. Namun, permohonan sertifikat pengganti tidak dapat diajukan, jika misalnya, nama pihak yang mengajukan berbeda dengan nama pemegang hak di dalam buku tanah.
2.Permohonan dilakukan oleh ahli waris
Selain itu, apabila pemegang hak tercantum di buku tanah sudah meninggal dunia, maka pengajuan permohonan itu dapat dilakukan oleh ahli warisnya. Pengajuan tersebut harus dilengkapi dokumen-dokumen pendukung sah, misalnya Surat Keterangan Kematian dari pemegang hak dan Surat Keterangan Ahli Waris dari para ahli waris, yang tentunya dilakukan dihadapan notaris.
3.Dokumen kehilangan
Selain dokumen pendukung yang berkaitan dengan keabsahan pihak pemohon, diperlukan juga dokumen-dokumen pendukung lain perihal hilangnya sertifikat hak atas tanah. Permohonan sertifikat pengganti perlu melampirkan surat pernyataan dari pihak yang mengajukan, bahwa sertifikat atas tanah tersebut benar hilang.
Jangan lupa, selain pernyataan dari pihak yang mengajukan, diperlukan juga surat laporan kehilangan dari kepolisian.
4.Pemeriksaan keabsahan
Sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti, Kantor Pertanahan terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan dan pengumuman. Pemeriksaan meliputi keabsahan dari pihak yang mengajukan permohonan dengan cara meneliti dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan.
5.Penerbitan sertifikat
Penerbitan sertifikat pengganti baru dapat dilakukan setelah kantor pertanahan melakukan pengumuman pada surat kabar harian setempat. Namun, apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak pengumuman tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau ada pihak mengajukan keberatan namun keberatannya tidak beralasan, maka kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat pengganti. Jika ternyata keberatan yang diajukan cukup beralasan, maka kantor pertanahan akan menolak menerbitkan sertifikat pengganti tersebut. (sumber:kompas)
Jika anda membutuhkan konsultasi dengan team The EdGe, silahkan hubungi :
HOTLINE
Telp :
+6231 – 6012 – 3188 ;
+6231 – 8191 – 3900Email :
info@belisewarumah.com