Undang-Undang Pokok Agraria sudah berusia 57 tahun. Sejak UU No. 5 Tahun 1960 itu diundangkan, belum pernah ada perubahan. Berikut ini daftar inventaris masalah (DIM) yang telah diajukan sebagai usulan baru RUU Pertanahan.
Disadur dari Kompas Properti.
Foto oleh Tomasz Bazylinski di Unsplash