Apabila anda membeli tanah kavling di lokasi perumahan, maka dipastikan harga belinya akan lebih mahal dibandingkan dengan tanah sekitar di luar perumahan. Fakta ekonomi seperti ini sepintas memang terkesan sulit dimengerti bagi kebanyakan orang.Namun demikian, sebenarnya ada banyak faktor yang membuat harga tanah Surabaya di perumahan harganya bahkan dapat naik satu setengah kali lipat lebih tinggi dari tanah di luar perumahan. Disamping karena faktor persepsi, juga dikarenakan logika ekonomi.
Meskipun harga jualnya lebih mahal, tanah di dalam area perumahan memiliki peminat yang tetap besar. Dan yang lebih mencengangkan, meskipun pembeli tahu terdapat adanya selisih harga yang lebih tinggi membuat pilihan prioritas tetap jatuh ke tanah di dalam area perumahan. Hal ini memang bisa dimengerti, meskipun harga belinya lebih tinggi, harga jual kembalinya juga akan lebih tinggi. Apabila suatu saat dilepas atau dijual kepada pihak lain, akan tetap menguntungkan. Ketika logika ekonomi berlaku, asal tetap menguntungkan, maka perolehan harga awal yang tinggi tidak menjadi masalah.
Di kota-kota besar, Jakarta misalnya, harga tanah di area perumahan akan lebih mahal dibandingkan dengan harga tanah di luar perumahan makin mencolok dan kentara. Misalnya, tanah di luar kawasan terpadu “Alam Sutra”, meskipun berdekatan harganya tidak akan mencapai setengah harga tanah di dalam kawasan “Alam Sutra” yang saat ini tidak kurang dari 6 juta rupiah/meter
Hal yang sama berlaku di daerah Yogyakarta dan kota besar lainnya. Sebagai perbandingan, di kawasan perumahan “Casa Grande” Yogyakarta saat ini harga jualnya tidak kurang dari 3,5 juta/meter, sedangkan tanah di sekitarnya memiliki harga berkisar antara 1,5 juta/meter
Sebelum anda memutuskan untuk membeli tanah, anda harus mempertimbangkan beberapa hal dari sumber referensi umum dalam melakukan transaksi pembelian tanah. Berikut beberapa alasan mengapa harga tanah di perumahan lebih mahal :
- Tanah di dalam perumahan mempunyai legalitas yang lebih aman, lengkap dan melindungi pemiliknya apabila dibandingkan dengan tanah biasa. Disamping legalitas utama berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), dapat dipastikan untuk kawasan perumahan yang dijual oleh developer yang berbadan hukum telah mengantongi Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT), sebuah ijin yang dikeluarkan oleh kepala daerah tingkat II atau bupati tentang peruntukan, perubahan maupun pengalihan fungsi lahan untuk perumahan. Adanya tambahan Ijin Site Plan yang dikeluarkan dinas KIMPRASWIL akan semakin menegaskan tentang keamanan dan kesesuaian tanah di dalam kawasan perumahan dengan rancangan tata kota. Lapisan legalitas tersebut akan menguntungkan dan melindungi konsumen.
- Tanah di dalam kawasan perumahan akan didukung adanya infrastruktur yang memadai. Jalan lingkungan yang tertata rapi berdasarkan blok plan, jaringan listrik, jaringan PDAM, saluran drainase, open space, gerbang masuk perumahan yang memiliki konsep, taman lingkungan, dan lain-lain merupakan fasilitas khas dan penunjang perumahan tersebut sehingga membuat nilai ekonomisnya semakin tinggi. Hal inilah yang menyebabkan Harga Tanah Surabaya untuk perumahan lebih mahal.
Semoga bermanfaat!
Jika anda membutuhkan konsultasi dan jasa agen Properti The EdGe,
silahkan hubungi :
HOTLINE
Telp :
031 – 8191 – 3900 ;
- 031 – 6012 – 3188 ;
- 0888 0351 0959 ;
- Email : info@belisewarumah.com