Legalitas Kepemilikan Tanah

Posted on

Ketika anda menjual tanah di Surabaya, kepemilikan tanah mengandung dua aspek pembuktian agar kepemilikan tanah tersebut bisa dikatakan kuat dan sempurna, antara lain :

A. Bukti Surat

Bukti kepemilikan tanah yang paling kuat adalah sertifikat tanah, namun hal itu tidaklah mutlak. Artinya, sebuah sertifikat akan dianggap benar dan sah selama tidak terdapat tuntutan dari pihak lain untuk membatalkan sertifikat tersebut. ada 4 prinsip yang harus dipenuhi dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah antara lain :

1)      Dasar hukum (alas hak kepemilikan).

Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui serta memastikan dengan dasar apa tanah tersebut diperoleh. Apakah dari jual beli, warisan, tukar-menukar, hibah, atau dari hak garap tanah negara, termasuk juga riwayat tanahnya juga harus diketahui.

2)      Identitas pemegang hak (kepastian subyek).

Untuk memastikan siapa pemegang hak tanah sebenarnya. Apakah orang tersebut benar-benar merupakan orang yang berwenang untuk mendapatkan hak tanah yang dimaksud;

3)      Letak dan luas obyek tanah (kepastian obyek).

Yang diwujudkan dalam bentuk surat ukur atau gambar guna memastikan di mana letak dan batas-batas serta luas tanah tersebut agar tidak tumpang tindih dengan tanah milik orang lain. Hal ini juga dimaksudkan untuk memastikan obyek tanah tersebut ada atau fiktif.

4)      Prosedur penerbitannya (prosedural).

Harus memenuhi asas publisitas yakni dengan mengumumkan pada kantor pertanahan setempat  atau kantor kelurahan tentang adanya permohonan hak atas tanah tersebut. Hal ini bertujuan agar pihak lain yang merasa keberatan bisa mengajukan sanggahan sebelum pemberian hak sertifikat tersebut diterbitkan. Pengumuman tersebut hanya diperlukan untuk pemberian hak atau sertifikat baru dan bukan ditujukan untuk balik nama sertifikat.

B.   Bukti Fisik

Bertujuan untuk memastikan bahwa orang yang bersangkutan merupakan benar-benar menguasai secara fisik tanah tersebut dan untuk menghindari terjadi dua penguasaan hak yang berbeda yakni hak bawah (surat) dan hak atas (fisik). Hal ini sangat penting sekali di dalam proses pembebasan tanah, khususnya dalam ganti rugi atau pelepasan hak, dan untuk memastikan bahwa si pemegang surat sertifikat tersebut tidak menelantarkan tanah tersebut karena adanya fungsi sosial tanah. Namun yang paling penting adalah aspek legalitasnya. Juga beberapa hal tentang pembayaran serta penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), untuk mencegah kerugian di kemudian hari.

Semoga bermanfaat !!!

Jika anda membutuhkan konsultasi dan jasa agen Properti The EdGe,

silahkan hubungi :

  • HOTLINE

    Telp :

  • 031 – 562 . 3638 – 39 ;

  • 031 – 6012 – 3188 ;
  •  0888  0351  0959 ;
  • Email : info@belisewarumah.com