Mengapa KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Berbasis FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang Anda ajukan bisa ditolak?
Pemerintah mendukung masyarakat untuk memiliki rumah sendiri. Dorongan ini diwujudkan dengan stimulus berupa FLPP yang secara khusus diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang baru pertama kali membeli rumah.
Sayangnya KPR berbasis FLPP ini tidak semuanya diterima dengan mudah. Tidak sedikit juga yang ditolak.
Ini alasan mengapa KPR berbasis FLPP untuk MBR ditolak:
- Tidak lulus proses BI checking. Jika ada tunggakan kartu kredit atau kredit lainnya di bank, maka status BI checking Anda tidak bagus. Ini bisa menjadi dasar penolakan pemberian KPR.
- Tidak memenuhi syarat. Untuk pengajuan pembelian rumah tapak, Anda harus memperoleh gaji pokok tidak lebih dari Rp4.000.000/bulan. Sedangkan untuk rumah susun/apartemen, gaji pokok tidak boleh melampaui Rp7.000.000/bulan.
Maryono, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, menyatakan bahwa di tahun 2017 ada 256.000 pengajuan KPR FLPP. Dari seluruh jumlah itu, yang ditolak kurang dari 5%.
Bagikan alasan mengapa KPR FLPP bisa ditolak ini kepada keluarga dan teman yang perlu membeli rumah pertama kali agar mereka tidak ditolak pengajuannya.
Disadur dari Kompas Properti.