Property news by the EdGe
Ketentuan Bank Indonesia (BI) soal minimal uang muka (DP) KPR 30% untuk rumah minimal tipe 70 m2 dianggap tak tepat. Seharusnya ketentuan itu berlaku berdasarkan harga rumah yaitu minimal Rp 1 Miliar.
Pakar properti Panangian Simanungkalit kebijakan ini seharusnya diberlakukan untuk rumah-rumah dengan harga di atas Rp 1 miliar. Ia mencontohkan rumah-rumah yang dijual di kawasan elit seperti Pantai Indah Kapuk dan Serpong layak dapat ketentuan itu.
“Loan to value (LTV) itu nggak perlu. Untuk yang Rp 1-2 miliar ke atas lah. Yang di Kapuk, Pantai Mutiara, Serpong, Kelapa Gading,” ungkap Panganian di acara Diskusi “Tantangan dan Peluang Bisnis Property 2013” di Panangian School of Property di Thamrin City, Jakarta Selasa (18/12/2012).
Ia mengatakan, alasan kebijakan yang telah berjalan selama 6 bulan ini untuk mencegah spekulan adalah salah. Pasalnya, menurut Pananganian, konsumen yang dikenakan loan to value saat ini adalah end user, atau pengguna bukan konsumen investor yang berspekulasi.
“Ada orang yang punya rumah Rp 500 juta ditambah Rp 200 juta, bisa beli rumah dengan harga segitu, Orang baru married mau beli rumah,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Real Estate Indonesia Setyo Maharso pun mengatakan hal senada. Menurut Setyo, akan lebih adil aturan kenaikan batas minimal uang muka KPR berdasarkan harga, bukan luas bangunan.
“Rumah, pada tiap-tiap wilayah harganya beda. Kalau di Jakarta tipe 45, tapi harga yang sama dapat rumah yang lebih luas,” tegasnya.
“LTV berdasarkan luasan, tidak adil. Pakai harga saja, misalkan Rp 1 miliar. Atau rumah kedua, itu baru fair. Kan kelas menengah juga terus tumbuh,” Setyo.
(sumber:detik.com)
Jika anda membutuhkan jasa the EdGe, silahkan hubungi :
HOTLINE
Telp :
+6231 – 6012 – 3188 ;
+6231 – 8191 – 3900 ;Pin BB : 30FBE15D
Email :
info@belisewarumah.com