Kebijakan Bank Indonesia: Relaksasi LTV Berarti Beli Rumah Tanpa DP?

Posted on

Kebijakan Bank Indonesia Relaksasi LTV Berarti Beli Rumah Tanpa DP - BeliSewaRumah

Sekarang bisa beli rumah tanpa DP (down payment)? Uang muka rumah menjadi lebih longgar karena kebijakan terbaru Bank Indonesia? Rasio loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) itu apa?

Begitu banyak pertanyaan berputar di benak Anda. The EdGe mengumpulkan informasi dari berbagai sumber untuk memperjelas apa yang perlu Anda ketahui tentang kebijakan terkini dari bank sentral di negara tercinta ini. Mulai dari pengertian LTV, kapan mulai berlaku, dasar hukumnya, siapa saja yang boleh menikmati kebijakan ini, berapa nilai LTV dan FTV terkini, mengapa kebijakan ini diambil, hingga bagaimana dampak dari peraturan Bank Indonesia ini.

Apa itu LTV?

Rasio loan to value (LTV) adalah angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank umum konvensional terhadap nilai agunan berupa properti (rumah tapak, rumah susun, dan rumah toko atau rumah kantor) pada saat pemberian kredit berdasarkan hasil penilaian terkini.

Rasio financing to value (FTV) adalah angka rasio antara nilai pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank umum syariah atau unit usaha syariah terhadap nilai agunan berupa properti pada saat pemberian pembiayaan berdasarkan hasil penilaian terkini.

Jadi sesungguhnya LTV atau FTV ini sama saja, hanya perbedaan istilah kredit untuk bank umum konvensional, lalu pembiayaan untuk bank umum syariah atau unit usaha syariah.

LTV untuk bank umum konvensional. FTV untuk bank umum syariah atau unit usaha syariah.

Sebelum peraturan Bank Indonesia terbaru mengenai relaksasi LTV ini diterbitkan, angka LTV yang boleh diberikan oleh bank maksimal 85%. Ini berarti uang muka kredit atau pembiayaan paling sedikit sebesar 15%.

 

Kapan mulai berlaku?

Relaksasi LTV dan FTV mulai berlaku sejak Rabu, 1 Agustus 2018.

 

Dasar hukum

Bagi Anda yang senang membaca dasar hukum langsung dari sumber utama, ini yang menjadi dasar hukum relaksasi LTV dan FTV.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI tanggal 1 Agustus 2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Unduh Peraturan Bank Indonesia No. 20/08/PBI/2018 (228.73 KB)

Unduh Tanya Jawab Peraturan Bank Indonesia No. 20/08/PBI/2018 (782.7 KB)

Menelusuri dan membaca sendiri dari sumber utama suatu peraturan akan memberikan pemahaman yang lebih lengkap bagi Anda. Jadi tidak serta merta percaya pada berita yang beredar. Memang tidak semua orang suka dengan cara seperti ini. The EdGe menyediakan Peraturan Bank Indonesia mengenai relaksasi LTV ini agar Anda bisa menuju ke sumber utama jika perlu.

 

Siapa yang boleh menikmati kebijakan ini?

Sasaran utama dari kebijakan ini adalah perbankan.

BI membebaskan perbankan untuk menentukan besaran uang muka kredit/pembiayaan rumah bagi calon pembeli rumah pertama. Tidak ada batasan. Tentu saja tetap harus memperhatikan aspek kehati-hatian.

Dengan kata lain, calon pembeli rumah pertama boleh mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa uang muka.

Pelaku usaha properti juga mendapat angin segar dari kebijakan ini. Pasar properti yang lesu bisa menggeliat kembali karena developer memiliki kesempatan untuk membuat strategi pemasaran yang lebih luas dan bervariasi.

 

Berapa besaran relaksasi LTV?

Bagi fasilitas kredit/pembiayaan rumah pertama, besaran LTV diserahkan kepada bank. Termasuk kredit atau pembiayaan properti kedua dan seterusnya untuk rumah tapak dengan luas bangunan hingga 21 m2. Dengan kata lain uang muka untuk kredit/pembiayaan jenis ini mengikuti kebijakan bank.

Sedangkan untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya, rasio LTV & FTV di angka 80-90%.

Mau menghitung simulasi kredit rumah? Coba simulasi KPR lengkap berikut ini.

 

Mengapa ada kebijakan relaksasi LTV?

BI mengharapkan realisasi KPR yang disalurkan perbankan bisa meningkat tinggi dengan kebijakan ini. Masyarakat juga lebih mudah membeli rumah.

Menurut pantuan BI pada 2016 ketika kebijakan penurunan LTV terbukti mampu meningkatkan pertumbuhan kredit dan pembiayaan KPR yang diluncurkan bank.

Tingginya minat masyarakat untuk membeli rumah dengan tujuan investasi, generasi milenial yang punya hasrat besar memiliki rumah, serta kemampuan finansial yang cukup besar membuat kebijakan ini dikeluarkan sebagai dorongan bagi pembeli pertama (first time buyer) sekaligus stimulus bagi pembelian properti untuk investasi.

Tidak dapat dipungkiri bahwa sektor properti memiliki efek domino terhadap perekonomian nasional. Geliat sektor properti menggandakan gerak ekonomi sektor lain dalam skala negara.

Berdasarkan penuturan dari Soelaeman Soemawinata, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), gaya hidup konsumerisme yang berkembang di masyarakat menjadi penyeabab melemahnya kemampuan mengangsur rumah. Orang sulit mengumpulkan uang muka rumah karena begitu banyak keinginan (bukan kebutuhan) yang hendak dipenuhi.

Dalam pengamatan dan pengalamannya, beliau menemukan bahwa masyarakat cenderung mengalami kesulitan pembayaran cicilan pada 3-5 tahun pertama. Setelah itu seiring dengan peningkatan karir, penghasilan bertambah, begitu juga dengan kemampuan membayar angsuran bertambah. Kebijakan relaksasi LTV akan menolong masyarakat memiliki rumah sendiri.

 

Bagaimana menikmati relaksasi LTV?

Segera hubungi bank terdekat. Tanyakan apa bank yang bersangkutan sudah menerapkan kebijakan relaksasi LTV sesuai peraturan Bank Indonesia.

Atau tunggu saja penawaran menarik berupa penurunan atau peniadaan uang muka untuk KPR dari bank umum konvensional, bank umum syariah atau unit usaha syariah yang akan segera Anda temukan di berbagai media.

 

Tertarik membeli rumah pertama? Hendak berinvestasi properti dengan membeli rumah lagi?

Kontak The EdGe untuk segera memiliki rumah pertama atau berinvestasi properti sekarang.

The EdGe Indonesia

🏢 Jln. Bogowonto No. 31 Surabaya

031 562 3638

✉ info@belisewarumah.com

 

The EdGe SIER

🏢 Wisma SIER Lantai 4

031 847 1499

 

The EdGe Bubutan

🏢 Jln. Bubutan No. 8 Surabaya

031 562 3638