Ingin mendapatkan bantuan rumah?
Sekarang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia, Bank Kesejahteraan Ekonomi dan Pegadaian, untuk menyelenggarakan program bantuan pendanaan perumahan yang baru.
Lana Winayanti, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, menuturkan, “Anggaran pendanaan ini bukanlah bersumber dari APBN melainkan dari lembaga pendanaan.”
Tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini. Program ini dikhususkan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pagu pinjaman maksimal yang dapat diberikan yaitu sebesar Rp 50 juta dan dengan tenor selama lima tahun. Setelah pinjaman dilunasi, akan dipertimbangkan untuk mendapat pinjaman selanjutnya.
Untuk dapat menikmati program ini, ada empat syarat yang harus dipenuhi:
- Rencana Pembangunan Rumah. Sebelum mengajukan permohonan bantuan, siapkan dahulu rencana pembangunan rumah yang jelas.
- Data Administrasi. Identitas dan surat keteragan penghasilan yang disahkan oleh pengurus paguyuban atau kelurahan setempat.
- Penghasilan Maksimum. Penentuan penghasilan ini merujuk pada data yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS). Penghasilan harus di bawah Rp2,5 juta per bulan.
- Komunitas Pekerjaan. Pemohon bantuan wajib terdaftar dalam komunitas pekerjaan masing-masing. Tujuan dari syarat ini semata-mata untuk memudahkan proses pendampingan dalam merealisasikan program tersebut. Kementerian PUPR menggandeng Yayasan Habitat for Humanity untuk memberikan pendampingan.
Bagikan ke teman yang membutuhkan bantuan rumah.
Disadur dari Kompas Properti.